JAKARTA, djakartanetwork.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait kabar penerapan pajak digital yang disebut-sebut mulai berlaku pada 9 November 2026. Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan baru yang secara otomatis mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, terutama kekhawatiran bahwa aktivitas pengiriman uang melalui layanan perbankan dan dompet digital akan dikenakan pungutan pajak baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan yang ramai diperbincangkan berkaitan dengan penerapan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Ketentuan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.

DJP juga menegaskan bahwa transfer uang pribadi maupun remitansi tidak serta-merta menjadi objek PPN hanya karena dilakukan melalui layanan digital.
Penjelasan serupa disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (3/11/2026).
Suahasil menegaskan, tidak terdapat kebijakan baru yang otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun transaksi melalui dompet digital.
Menurutnya, pengenaan PPN berkaitan dengan imbalan atas jasa tertentu yang memenuhi ketentuan perpajakan, bukan terhadap seluruh nominal uang yang dikirim masyarakat.
Adapun kebijakan pajak digital mengatur pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak. Ketentuan tersebut antara lain mencakup layanan digital, perangkat lunak, dan produk digital tertentu.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menyamakan transaksi pengiriman uang dengan pembelian atau pemanfaatan jasa digital yang menjadi objek PPN.
Klarifikasi pemerintah ini sekaligus menegaskan bahwa kebijakan perpajakan digital tidak berarti setiap aktivitas transfer melalui rekening bank atau dompet elektronik akan dikenakan pajak tambahan. (SH)


