JAKARTA, djakartanetwork.com — Sebanyak 14 lokasi di wilayah Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dilaporkan diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras daftar G tanpa legalitas yang dipersyaratkan. Kapolres Metro Jakarta Barat didesak menelusuri informasi tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima djakartanetwork.com, transaksi di sejumlah lokasi itu disebut menggunakan metode cash on delivery (COD), dengan rentang waktu sekitar pukul 06.00 hingga 11.00 WIB.
Selain itu, pemantauan di wilayah Warung Gantung, Kalideres, mengindikasikan adanya aktivitas transaksi dengan pola COD pada sore hingga malam hari, sekitar pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Sebuah lapak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut turut menjadi perhatian dalam penelusuran informasi, dengan seseorang berinisial D disebut sebagai pemiliknya.
Kepolisian diharapkan melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi-lokasi yang dilaporkan, termasuk menelusuri jenis obat yang diperjualbelikan, legalitas peredaran, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Praktisi hukum Agung Haryanto, S.H., M.H., menilai dugaan peredaran obat keras dengan pola COD perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut pengawasan dan penegakan ketentuan di bidang kesehatan.
“Maraknya praktik peredaran obat keras di Kalideres dengan modus cash on delivery menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran undang-undang kesehatan. Atau memang peredaran obat keras sengaja dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab,” kata Agung kepada djakartanetwork.com (29/10).
Masyarakat menunggu langkah konkret Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Kalideres untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Penelusuran secara menyeluruh diperlukan guna memastikan apakah dugaan peredaran obat keras itu benar terjadi dan apakah terdapat pihak yang melanggar ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap 14 lokasi yang dilaporkan maupun lapak di Warung Gantung tersebut. Dugaan pelanggaran dan kemungkinan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian lebih lanjut oleh kepolisian.
Redaksi djakartanetwork.com membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (SH)



