JAKARTA, djakartanetwork.com – Pengembalian fungsi fasilitas umum menjadi salah satu sasaran penataan kawasan Pasar Koja Baru, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Kamis (15/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan melakukan penataan lingkungan pasar, termasuk area trotoar, jalan, dan saluran air.

Penataan ini diarahkan untuk menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman. Selain menjaga kelancaran lalu lintas, upaya tersebut juga ditujukan untuk memastikan fasilitas umum dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Wakil Camat Koja, Shalih Nopiansyar, mengatakan penataan dilakukan dengan pendekatan persuasif agar pedagang dan masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban lingkungan.

“Kami ingin membuat pasar tertib, bersih, aman, dan nyaman. Kami melakukan pendekatan yang humanis agar pedagang dan warga memahami pentingnya menjaga fasilitas umum,” ujarnya, Kamis (15/10).

Sebanyak 75 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Mereka berasal dari unsur Satpol PP, petugas perhubungan, TNI-Polri, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), unsur lingkungan hidup, serta perwakilan masyarakat yang meliputi RT/RW, LMK, dan FKDM.

Selain menata kawasan, kegiatan tersebut juga mencakup pembersihan saluran air untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi hambatan aliran air. Penataan jalan dan trotoar diharapkan mendukung kelancaran aktivitas warga di sekitar pasar.

Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Aturan tersebut menjadi salah satu landasan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan memastikan fasilitas publik digunakan sebagaimana mestinya.

Penataan kawasan pasar menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas perdagangan dan kebutuhan masyarakat terhadap ruang publik yang tertib. Keberhasilan upaya tersebut tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga pada kesadaran pedagang dan warga untuk menjaga lingkungan bersama.(SH)