JAKARTA, djakartanetwork.com — Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan belum puas menggali keterangan saksi Dian Sandi Utama dalam sidang perkara terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026). Keberatan muncul ketika pengaturan durasi pemeriksaan saksi menjadi perdebatan antara tim pembela dan majelis hakim.
Persoalan bermula saat Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai waktu yang diperlukan untuk memeriksa Dian Sandi. Jaksa menyampaikan kebutuhan waktu sekitar satu jam untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Majelis hakim kemudian mempersilakan tim advokat dan terdakwa memanfaatkan waktu pemeriksaan dengan sebaik-baiknya. Namun, pihak pembela menyatakan keberatan apabila kesempatan mereka untuk mendalami keterangan saksi turut dibatasi.
Kuasa hukum Dokter Tifa menilai kebutuhan pemeriksaan antara jaksa dan pihak terdakwa tidak bisa disamakan begitu saja. Menurut mereka, jaksa telah menyatakan pemeriksaannya cukup, sedangkan tim pembela masih memiliki sejumlah pertanyaan yang perlu disampaikan.
“JPU itu satu jam karena memang bahannya sudah habis. Karena memang bilang sudah cukup. Kami belum pernah mengatakan sudah cukup,” ujar kuasa hukum Dokter Tifa dalam persidangan.
Tim advokat menegaskan tidak mempermasalahkan apabila jaksa membutuhkan waktu lebih panjang. Keberatan mereka, menurut penjelasan di ruang sidang, berkaitan dengan anggapan bahwa pemeriksaan dari pihak terdakwa belum selesai.
Menanggapi hal tersebut, Christina mengingatkan bahwa dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum dan terdakwa telah memperoleh waktu pemeriksaan yang lebih panjang dibandingkan jaksa.
Pihak pembela tetap menyatakan tidak sependapat dengan penjelasan majelis hakim. Hakim kemudian meminta tim advokat mengelola daftar pertanyaan secara efektif sebelum pemeriksaan saksi dilanjutkan.
Perdebatan mengenai durasi pemeriksaan itu menjadi bagian dari proses pengujian keterangan saksi dalam perkara yang menyita perhatian publik. Bagi tim pembela, kesempatan mendalami keterangan saksi merupakan bagian penting dalam menyusun pembelaan terhadap dakwaan yang dihadapi terdakwa.
Saksi Dian Sandi Utama sendiri dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan terkait unggahan gambar yang disebut menyerupai ijazah Jokowi. Dalam persidangan, ia menerangkan bahwa gambar tersebut diperolehnya dari komentar akun anonim bernama Hyperpoison di media sosial X, sebelum diunggah kembali melalui akunnya.
Keterangan tersebut menjadi salah satu materi yang dapat didalami para pihak dalam persidangan. Namun, asal-usul gambar digital dan persoalan keaslian dokumen tetap perlu dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti serta fakta yang terungkap di pengadilan.
Persidangan ini memperlihatkan bahwa perbedaan pandangan mengenai alokasi waktu pemeriksaan dapat memengaruhi dinamika proses pembuktian. Meski demikian, penilaian mengenai kecukupan pemeriksaan dan bobot keterangan saksi tetap berada dalam kerangka proses hukum yang sedang berjalan. (SH)


