JAKARTA, djakartanetwork.com — Polres Metro Jakarta Barat didesak menelusuri adanya dugaan aktivitas pengemasan oli tanpa kejelasan legalitas peredaran di sebuah gudang di Jalan Kapuk Kamal Indah 1 Blok A Nomor 09, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.

Gudang tersebut diduga digunakan untuk mengemas produk oli tanpa dokumen edar. Aparat perlu memeriksa legalitas usaha, asal-usul produk, standar mutu, serta dokumen distribusinya untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Saat dikonfirmasi wartawan di lokasi pada Selasa (27/10/2026), seorang berinisial DG mengatakan kegiatan sedang berlangsung, tetapi seseorang bernama Aloy tidak berada di lokasi.

“Saat ini kita sedang ada kegiatan, tapi bos Aloy sedang tidak di tempat. Nanti akan dihubungi oleh bos,” ujar DG kepada djakartanetwork.com (27/10).

Polres Metro Jakarta Barat diharapkan segera melakukan pengecekan langsung atau sidak sesuai prosedur, berkoordinasi dengan instansi teknis apabila diperlukan, serta menelusuri kemungkinan pelanggaran yang dapat merugikan konsumen maupun negara.

Dugaan kerugian negara harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan, legalitas produk, maupun dugaan pelanggaran di gudang tersebut.

Redaksi djakartanetwork.com membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (SH)