JAKARTA, djakartanetwork.com – Pemerintah memperluas kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut tidak lagi terbatas pada tenaga pendidik, tetapi juga mencakup sejumlah profesi lain di sektor pelayanan publik.

Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai rapat finalisasi pembahasan ASN PPPK lintas sektor bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Prasetyo mengatakan, pemerintah telah memutuskan untuk mengangkat pegawai berstatus PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Sebelumnya, pembahasan kebijakan tersebut lebih difokuskan pada tenaga pendidikan atau guru.

Setelah melalui pembahasan bersama DPR dan kementerian terkait, pemerintah akhirnya memperluas cakupan kebijakan tersebut ke berbagai bidang pekerjaan.

Sejumlah profesi yang masuk dalam skema pengangkatan itu antara lain dosen, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, serta tenaga teknis dan tenaga pelayanan lainnya.

Selain kepastian peningkatan status kepegawaian, pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK yang telah berstatus penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang direncanakan mulai 2027.

Rapat finalisasi tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta perwakilan Kementerian Keuangan.

Kebijakan ini menjadi perkembangan penting bagi tenaga non-ASN yang selama ini menantikan kepastian status dan jenjang karier. Meski demikian, rincian teknis pelaksanaan, jadwal pengangkatan, serta mekanisme penerapannya masih perlu menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah. (SH)