JAKARTA, djakartanetwork.com – Dugaan praktik peredaran obat keras daftar G tanpa legalitas resmi di Jalan Peta Selatan, RT 007/RW 011, Kalideres, Jakarta Barat, menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas toko yang diduga menjual obat-obatan tersebut dipertanyakan lantaran lokasinya tidak jauh dari markas Polsek Kalideres.
Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi dan keterangan yang diperoleh, toko tersebut disebut milik seseorang berinisial N.
Informasi mengenai dugaan penjualan obat keras itu memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan aparat kepolisian. Terlebih, transaksi penjualan diduga menggunakan metode cash on delivery (COD), sehingga distribusinya tidak selalu berlangsung melalui transaksi langsung di dalam toko.
Kondisi tersebut turut mendapat perhatian praktisi hukum Adi SH. Ia menilai jajaran Polsek Kalideres seolah kecolongan apabila praktik peredaran obat keras tanpa legalitas tersebut benar berlangsung di wilayah hukumnya.
“Polsek Kalideres jangan sampai kecolongan. Jika benar ada praktik peredaran obat keras daftar G tanpa legalitas resmi dengan modus transaksi COD, tentu ini harus segera ditelusuri. Aparat harus mengetahui bagaimana pola distribusinya dan siapa saja yang terlibat,” ujar Adi SH kepada djakartanetwork.com (30/10)
Menurutnya, pola transaksi COD perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Penelusuran tidak cukup hanya dilakukan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan, tetapi juga perlu menyasar jaringan distribusi dan sumber pasokan obat-obatan tersebut.
Di tengah persoalan ini, masyarakat mempertanyakan keberadaan dan pengawasan aparat. Lokasi yang disebut tidak jauh dari markas Polsek Kalideres membuat warga berharap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut segera mendapatkan perhatian.
Masyarakat kini menunggu sikap Kapolres Metro Jakarta Barat untuk segera mengambil langkah tegas. Pemeriksaan langsung terhadap lokasi, penelusuran legalitas usaha, serta pendalaman dugaan pola distribusi dinilai penting untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Selain itu, apabila ditemukan bukti adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri berseragam aktif, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri diminta menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Peredaran obat keras tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, terutama kalangan remaja dan pelajar. Karena itu, penanganan persoalan ini membutuhkan keseriusan aparat agar peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan tidak semakin meluas.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (AY)



