JAKARTA, djakartanetwork.com – Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Setelah pencabutan izin tersebut, pemerintah menyatakan wilayah tambang emas itu akan diserahkan kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam), badan usaha milik negara (BUMN) di sektor pertambangan.
Keputusan pencabutan izin ditetapkan pada 12 Oktober 2026 melalui Keputusan Nomor 20261012-01-0001. Keputusan tersebut membatalkan izin yang sebelumnya diterbitkan melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan pencabutan IUP tersebut pada 23 Oktober 2026. Langkah ini dilakukan menyusul permohonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tertanggal 9 Oktober 2026 yang merujuk pada rekomendasi Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tertanggal 31 Agustus 2026.
Pemerintah menyebut hasil verifikasi Satgas PKH menemukan kegiatan pembukaan lahan pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Aktivitas yang dipersoalkan juga dilaporkan berlangsung di dalam maupun di luar wilayah izin usaha pertambangan perusahaan.
Pada 22 Oktober 2026, Satgas PKH melakukan penertiban di lokasi tambang di Distrik Makimi, Nabire. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat negara, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Suyudi Ario Seto.
Selain persoalan penggunaan kawasan hutan, pemerintah juga menyoroti kewajiban jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi yang dinilai belum dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan. Pencabutan izin tersebut merujuk pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.
Meski IUP telah dicabut, perusahaan tetap berkewajiban menyelesaikan tanggungan yang masih ada, termasuk kewajiban kepabeanan apabila terkait dengan kegiatan impor peralatan atau mesin, serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku.
Antam Disiapkan Mengelola Tambang
Di tengah penertiban tersebut, pemerintah menyampaikan rencana pengalihan pengelolaan tambang kepada Antam. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan wilayah bekas operasi PT Kristalin Ekalestari akan diserahkan kepada perusahaan tambang milik negara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Nabire pada 22 Oktober 2026. Burhanuddin berharap Antam dapat berperan sebagai operator sekaligus investor sehingga pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara langsung oleh negara.
BKPM menyebut wilayah izin usaha pertambangan yang dikembalikan kepada penguasaan pemerintah mencapai 3.500 hektare. Namun, pengembalian wilayah kepada negara dan penetapan Antam sebagai pengelola merupakan dua tahapan berbeda yang membutuhkan kejelasan mengenai dasar penugasan, perizinan, wilayah kerja, dan kewajiban lingkungan.
Sebagai perusahaan pertambangan milik negara, Antam memiliki kegiatan usaha di sektor emas dan sejumlah komoditas mineral lainnya. Meski demikian, penunjukan sebagai pengelola tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban pemenuhan ketentuan kehutanan, reklamasi, dan perlindungan lingkungan.
Status penugasan Antam secara formal serta rencana operasional di wilayah tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada perusahaan dan pemerintah.
Luas Wilayah Izin dan Areal Penertiban Berbeda
Dalam perkembangan kasus ini, luas wilayah izin usaha pertambangan PT Kristalin Ekalestari mencapai 3.500 hektare. Sementara itu, areal pertambangan yang menjadi objek penertiban Satgas PKH dilaporkan sekitar 275,36 hektare.
Perbedaan tersebut penting karena luas keseluruhan wilayah izin tidak sama dengan luas lahan yang menjadi objek penertiban. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka batas kawasan, status lahan, dan hasil pemetaan untuk memberikan gambaran yang akurat mengenai kegiatan yang dipersoalkan.
Pengembalian wilayah tambang kepada negara juga memunculkan pertanyaan mengenai manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar lokasi. Pengelolaan oleh BUMN diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi daerah, membuka kesempatan kerja, dan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, proses peralihan pengelolaan tidak hanya berkaitan dengan penetapan operator baru. Transparansi dasar hukum penugasan Antam, penyelesaian kewajiban perusahaan lama, pemulihan lingkungan, serta keterlibatan masyarakat setempat menjadi bagian penting dalam penataan tambang emas di Nabire. (SH/Berbagai Sumber)



