SEMARANG, djakartanetwork.com — Transparansi biaya dan kepastian prosedur menjadi bagian penting dalam pelayanan kepolisian. Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, Polda Jawa Tengah meminta masyarakat berani mempertanyakan pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya serta melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum anggota Polri.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menyampaikan ajakan tersebut di Mapolda Jateng, Jumat (16/10/2026). Imbauan itu merupakan bagian dari semangat “Polisi Bersama Masyarakat” yang diusung Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan.

Menurut Yuliyanto, pengawasan masyarakat diperlukan karena interaksi antara polisi dan warga berlangsung dalam berbagai situasi, mulai dari pemeriksaan lalu lintas di jalan raya hingga pengurusan laporan dan layanan administrasi di kantor kepolisian.

Masyarakat diharapkan dapat membedakan pembayaran resmi sesuai ketentuan dengan permintaan uang yang tidak memiliki dasar atau prosedur yang sah. Warga juga diingatkan tidak memberikan imbalan di luar ketentuan hanya untuk mempercepat proses pelayanan.

“Jika ada permintaan yang mencurigakan, masyarakat berhak mempertanyakan dasar pungutannya dan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut,” demikian penegasan Yuliyanto dalam keterangannya pada Jumat (16/10/2026).

Polda Jateng meminta laporan disampaikan melalui saluran pengaduan resmi dengan informasi yang jelas. Masyarakat dapat mencatat waktu dan lokasi kejadian, identitas petugas apabila diketahui, serta bukti pendukung yang tersedia untuk membantu proses verifikasi.

Yuliyanto menegaskan, setiap laporan harus ditangani secara profesional berdasarkan fakta dan bukti. Anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks pelayanan publik, keterbukaan mengenai persyaratan dan biaya resmi menjadi penting agar masyarakat mengetahui hak serta kewajibannya ketika berurusan dengan kepolisian.

Imbauan tersebut sekaligus menempatkan partisipasi masyarakat sebagai salah satu unsur pengawasan terhadap pelaksanaan tugas aparat. Namun, efektivitasnya juga bergantung pada tindak lanjut laporan, proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan penegakan aturan terhadap pelanggaran yang terbukti.

Polda Jateng berharap masyarakat tidak membiarkan dugaan pungli berlangsung tanpa pelaporan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mencegah penyimpangan sekaligus mendorong pelayanan kepolisian yang transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. (AP)