BOGOR, djakartanetwork.com – Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Adhitya Panji Anom menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers menyusul insiden yang menimpa seorang jurnalis saat meliput demonstrasi mahasiswa di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor, Jawa Barat.

Permohonan maaf tersebut disampaikan Adhitya ketika menemui sekitar 30 jurnalis yang menggelar aksi solidaritas di depan Markas Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Jumat (30/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Adhitya mengakui adanya kesalahpahaman saat personel kepolisian melakukan pengamanan aksi unjuk rasa. Ia menyampaikan permohonan maaf mewakili seluruh jajaran Polresta Bogor Kota.

“Atas nama Polresta Bogor Kota, kami memohon maaf ada kesalahpahaman saat pengamanan aksi unjuk rasa di Tugu Kujang,” ujar Adhitya.

Ia juga memastikan personel yang terlibat dalam insiden tersebut telah dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, Adhitya belum merinci jumlah anggota maupun bentuk sanksi yang diberikan.

Insiden tersebut terjadi pada Rabu (28/10/2026) ketika seorang videografer media Metropolitan bernama Raka tengah meliput demonstrasi mahasiswa di kawasan Tugu Kujang.

Berdasarkan keterangan Raka yang diberitakan sejumlah media, dirinya mengaku telah menunjukkan kartu identitas pers kepada petugas. Namun, ia tetap mengalami tindakan intimidasi ketika merekam situasi di lokasi demonstrasi. Ia juga mengaku sempat diminta menghapus rekaman video.

Peristiwa itu kemudian memicu aksi solidaritas jurnalis Bogor. Sejumlah organisasi dan komunitas pers turun menyampaikan protes sekaligus mendesak kepolisian mengevaluasi pola pengamanan demonstrasi.

Dalam aksi tersebut, para jurnalis menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik. Mereka juga meminta adanya jaminan keselamatan bagi wartawan yang menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Adhitya berharap permohonan maaf dan langkah penindakan terhadap personel yang melanggar dapat memperbaiki hubungan antara kepolisian dan insan pers. Ia juga mengimbau wartawan menggunakan kartu identitas pers saat meliput demonstrasi agar mudah dikenali petugas.

Sementara itu, Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya menghormati kebebasan pers dan menjamin wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

Insiden tersebut kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan kerja jurnalistik, terutama ketika wartawan melakukan peliputan di tengah situasi pengamanan aksi massa. (SH)