SURABAYA, djakartanetwork.com – Mutasi terhadap tujuh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi perhatian setelah mereka sebelumnya bertugas dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang turut menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra.

Perpindahan tugas tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Informasi mengenai surat telegram itu diberitakan sejumlah media, sementara alasan resmi penerbitan mutasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang beredar, tujuh personel yang mengalami mutasi sebelumnya bertugas di lingkungan Unit 1 Satresnarkoba. Mereka kemudian ditempatkan di sejumlah satuan dan polsek jajaran Polrestabes Surabaya.

Tiga di antaranya merupakan perwira, yakni Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang kini menjabat Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho sebagai Ps Kaur Subbag Binkar SDM Polrestabes Surabaya, serta Ipda Andri Kiki sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

Sementara empat personel lainnya, Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso ditempatkan di Polsek Tegalsari. Aipda Rico Pramana bertugas di Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh dipindahkan ke Polsek Genteng.

Sorotan muncul lantaran mutasi tersebut diterbitkan kurang dari sebulan setelah penggerebekan sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada 28 September 2026. Dalam operasi itu, polisi mengamankan delapan orang, termasuk tiga anggota DPRD dari kabupaten berbeda di Jawa Timur.

Ketiganya diketahui berasal dari DPRD Kabupaten Malang, DPRD Kabupaten Banyuwangi, dan DPRD Kabupaten Situbondo. Mereka masing-masing adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, Asrila Diska Rimunda, dan Afif Reza Rimunda.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto sebelumnya menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi, sedangkan satu orang lainnya positif menggunakan sabu dan ekstasi.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa plastik bekas sabu, dua butir ekstasi, alat isap, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Polrestabes Surabaya menyatakan perkara delapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice. Menurut Hadi, barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Keterangan tersebut sebelumnya disampaikan kepada ANTARA pada 30 September 2026.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, turut menyoroti kebijakan mutasi tersebut. Ia meminta Kapolda Jawa Timur mengevaluasi keputusan pemindahan tujuh personel itu, terutama untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.

Sugeng juga menyampaikan dugaan adanya kemungkinan intervensi di balik mutasi tersebut. Namun, dugaan itu perlu diuji melalui pemeriksaan dan penjelasan resmi dari institusi kepolisian.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, sebagaimana diberitakan media pada 1 November 2026, mengaku baru mengetahui informasi mutasi tersebut dan meminta agar penjelasan lebih lanjut dikonfirmasi kepada Polrestabes Surabaya.

Hingga berita ini disusun, alasan resmi pemindahan tujuh personel tersebut belum diperoleh. Penjelasan Kapolrestabes Surabaya menjadi penting untuk menjawab apakah mutasi merupakan bagian dari rotasi dan pengembangan karier personel, evaluasi internal, atau berkaitan dengan penanganan perkara narkotika yang sebelumnya menyita perhatian publik.

Publik kini menunggu keterbukaan institusi kepolisian agar kebijakan mutasi tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi. Terlebih, penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan siapa pun semestinya dapat dijelaskan secara transparan dan akuntabel.

Redaksi djakartanetwork.com membuka ruang hak jawab bagi pihak yang tersebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan undang undang pers. (SH)