JAYAPURA, djakartanetwork.com – Kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak daerah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua. Selama ini, sanksi yang terbatas pada teguran dinilai belum cukup mendorong sebagian wajib pajak memenuhi kewajibannya secara rutin.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, Budi Yoku, mengatakan pemerintah daerah menggelar operasi patuh pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan wajib pajak, terutama pelaku usaha yang menggunakan sistem self-assessment.
Operasi tersebut berlangsung selama tiga bulan, mulai 25 September hingga 15 Desember 2026. Sasaran utamanya adalah wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan selama tiga hingga enam bulan.
Restoran, kafe, dan hotel menjadi sektor yang mendapat perhatian karena memiliki kewajiban pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sesuai ketentuan perpajakan daerah.
Budi berharap operasi tersebut dapat mendorong para pelaku usaha membayar pajak secara teratur setiap bulan. Menurut dia, masih terdapat restoran, kafe, dan hotel yang belum menjalankan kewajiban pembayaran secara konsisten.
Persoalan ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menjaga kepatuhan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak. Dalam sistem self-assessment, wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pengawasan diperlukan untuk memastikan kewajiban tersebut dijalankan dengan benar. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat pendataan, pemeriksaan, serta tindak lanjut terhadap wajib pajak yang menunggak.
Budi menilai keterbatasan sanksi yang selama ini diterapkan menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi. Ia menyebut sanksi terhadap wajib pajak yang tidak patuh masih terbatas pada teguran.
Pemkab Jayapura pun mendorong penguatan regulasi perpajakan daerah agar pelaksanaan pengawasan dan penegakan aturan memiliki landasan yang memadai.
Keberhasilan operasi patuh pajak nantinya tidak hanya ditentukan oleh intensitas pemeriksaan, tetapi juga oleh peningkatan kepatuhan setelah operasi berakhir. Transparansi hasil penindakan, kejelasan aturan, serta konsistensi pengawasan menjadi faktor penting agar pembayaran pajak dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Hingga informasi yang tersedia dalam laporan ini, belum terdapat data terperinci mengenai jumlah wajib pajak yang menjadi sasaran operasi, nilai tunggakan yang ditangani, maupun target tambahan penerimaan daerah dari kegiatan tersebut. (AP)


