JAKARTA, djakartanetwork.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi menyepakati kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk jangka waktu lima tahun. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian di Balairung, Balai Kota Jakarta, Senin (26/10/2026).

 

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya kedua pemerintah daerah dalam menangani persoalan persampahan Jakarta. Pasalnya, TPST Bantargebang berada di wilayah administratif Kota Bekasi, sementara fasilitas tersebut berperan penting dalam sistem pengelolaan sampah ibu kota.

 

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan apresiasi atas penandatanganan perjanjian tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi diperlukan untuk menghadapi persoalan pengelolaan sampah secara bersama-sama.

 

“Saya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi terkait pengelolaan TPST Bantargebang yang berlokasi di Kota Bekasi,” ujar Pramono, sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi.

 

Kesepakatan berdurasi lima tahun itu memberikan kerangka kerja sama bagi kedua pemerintah daerah dalam melanjutkan pengelolaan fasilitas persampahan tersebut. Namun, keberlanjutan kerja sama juga perlu diikuti langkah konkret untuk memastikan operasional berjalan dengan baik serta memperhatikan dampak lingkungan bagi masyarakat di sekitar lokasi.

 

Di sisi lain, persoalan sampah Jakarta tidak hanya berkaitan dengan keberadaan tempat pemrosesan akhir. Pengurangan sampah sejak dari sumber, pemilahan, pengolahan, serta peningkatan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengelolaan yang berkelanjutan.

 

Ketergantungan pada fasilitas penampungan dan pemrosesan sampah juga menuntut pemerintah daerah untuk terus mengembangkan alternatif pengolahan. Upaya tersebut diperlukan agar beban terhadap Bantargebang dapat dikelola secara bertahap, seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan persampahan perkotaan.

 

Meski demikian, informasi mengenai nilai kompensasi bagi Pemerintah Kota Bekasi, target pengurangan sampah, mekanisme evaluasi, serta rincian teknis perjanjian lima tahun tersebut belum tercantum dalam keterangan yang tersedia.

 

Karena itu, pelaksanaan kesepakatan menjadi aspek yang patut dicermati. Transparansi mengenai kewajiban masing-masing pemerintah daerah, evaluasi operasional, dan langkah pengendalian dampak lingkungan diperlukan agar kerja sama tidak berhenti pada penandatanganan dokumen.

 

Kerja sama Jakarta dan Bekasi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi pengelolaan sampah lintas wilayah. Tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan yang disepakati benar-benar berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus mendorong pengelolaan sampah Jakarta yang lebih berkelanjutan. (SH/Berbagai Sumber)