JAKARTA, djakartanetwork.com — Sebanyak 107 sepeda motor yang kedapatan parkir tidak sesuai ketentuan ditertibkan dalam operasi gabungan di kawasan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (22/10/2026). Penindakan dilakukan menyusul keluhan warga mengenai kendaraan yang mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan perdagangan tersebut.
Operasi itu melibatkan 50 petugas dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, kepolisian, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sejumlah ruas yang menjadi sasaran penertiban meliputi Jalan Petak Enam, kawasan Pancoran, dan Jalan Hayam Wuruk.
Kepala Regu Tim Tindak Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Dedi Sumanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait kendaraan yang diparkir sembarangan.
Menurut Dedi, keberadaan sepeda motor yang tidak tertata menyebabkan gangguan arus kendaraan dan memicu kemacetan di sekitar Glodok.
Kawasan Glodok dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan di Jakarta Barat dengan aktivitas masyarakat dan kendaraan yang cukup padat. Kondisi tersebut membuat ketertiban parkir menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kelancaran mobilitas di sekitarnya.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya aparat terkait dalam menangani pelanggaran parkir yang berdampak terhadap penggunaan ruang jalan. Pengawasan dan kepatuhan pengendara tetap diperlukan agar trotoar maupun badan jalan tidak digunakan sebagai tempat parkir yang mengganggu kepentingan umum.
Meski demikian, informasi mengenai bentuk sanksi terhadap 107 sepeda motor yang ditertibkan belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.
Masyarakat diharapkan mematuhi rambu dan ketentuan parkir yang berlaku serta menggunakan tempat parkir resmi agar aktivitas perdagangan di Glodok tetap berjalan tanpa menghambat lalu lintas. (AY)


