JAKARTA, djakartanetwork.com — Dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa legalitas di lima wilayah Jakarta Barat menjadi sorotan. Hasil monitoring djakartanetwork.com mengidentifikasi wilayah Grogol, Pasar Angke, Kalideres, Palmerah, Cengkareng, dan Kebon Jeruk sebagai area yang perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
Pola transaksi yang terpantau disebut berlangsung pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara pada siang hari, transaksi diduga beralih menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan langkah penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras di luar jalur yang semestinya. Masyarakat pun menunggu respons konkret Kapolres Metro Jakarta Barat untuk memastikan laporan dan indikasi yang berkembang ditindaklanjuti secara serius.
Sejumlah praktisi hukum menyatakan, pengawasan kepolisian dinilai perlu menjangkau lebih dari sekadar titik transaksi. “Penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah aktivitas tersebut merupakan praktik individual atau berkaitan dengan jaringan distribusi yang lebih luas,” jelas Agung Haryanto SH, MH kepada djakartanetwork.com (19/10).
Perubahan pola transaksi menjadi COD juga perlu dicermati melalui penyelidikan berbasis bukti. Dan dapat menjadi petunjuk yang perlu diverifikasi apabila berkaitan dengan dugaan penjualan obat keras tanpa izin atau melanggar ketentuan.
Persoalan ini semakin penting karena peredaran obat keras tanpa pengawasan yang semestinya berpotensi membuka akses bagi pihak yang tidak berhak, termasuk kalangan pelajar. Karena itu, pengawasan distribusi dan penindakan terhadap pelanggaran harus di galakan pihak Kepolisian sebagai upaya pencegahan.
Masyarakat berharap Kapolres Metro Jakarta Barat segera mengambil langkah terukur dengan memeriksa informasi yang berkembang, menindaklanjuti titik-titik yang teridentifikasi, serta berkoordinasi dengan instansi berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran di bidang pengawasan obat.
Langkah tersebut penting agar pemetaan yang dilakukan tidak berhenti sebagai catatan monitoring, melainkan menjadi bahan awal bagi pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan dugaan peredaran obat keras tersebut. Penegakan hukum yang konsisten, transparan sesuai batas kewenangan, dan berlandaskan bukti diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah peredaran obat ilegal terus berulang.
Redaksi djakartanetwork.com membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (SH)



