SEMARANG, djakartanetwork.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap empat kasus dugaan penyalahgunaan LPG dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta pertambangan ilegal di empat wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyampaikan, empat perkara itu terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Pati, Cilacap, dan Kabupaten Semarang pada September hingga Oktober 2026. Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (16/10/2026).
Dua perkara berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Sukoharjo dan Pati. Dalam kasus tersebut, pelaku diduga memindahkan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
“Di Sukoharjo dan Pati, Polda Jateng membongkar praktik pemindahan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Dari dua kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Roy dalam konferensi pers tersebut.
Dalam perkara di Pati, polisi memperkirakan nilai penyalahgunaan subsidi mencapai sekitar Rp1,02 miliar. Aktivitas itu diduga berlangsung selama kurang lebih empat bulan, sejak Juli hingga Oktober 2026.
Sementara itu, di Sukoharjo, penyidik mengungkap dugaan pemindahan isi LPG bersubsidi dengan kapasitas yang dilaporkan mencapai ratusan tabung per hari. Polisi juga memperkirakan adanya keuntungan dari praktik tersebut.
Selain perkara LPG, Polda Jateng mengungkap dugaan penimbunan solar bersubsidi di Cilacap. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sekitar 10.206 liter solar dan menetapkan seorang tersangka berinisial SH alias Asep.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak Agustus 2026. Polisi memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp962,48 juta. Penyidik juga menelusuri asal pasokan solar yang disebut berasal dari dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kasus lainnya berkaitan dengan dugaan pertambangan tanpa izin di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Aktivitas tersebut melibatkan material batu andesit dan tanah urug.
Dalam perkara itu, polisi menetapkan seorang pria berinisial A.P. sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit ekskavator, catatan ritase pengangkutan material, serta uang tunai Rp966.000.
Dari aktivitas pertambangan tersebut, potensi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan yang tidak terealisasi diperkirakan mencapai Rp2,61 miliar hingga Rp3,03 miliar. Nilai tersebut merupakan estimasi potensi penerimaan yang perlu dibedakan dari kerugian negara yang telah ditetapkan melalui penghitungan resmi.
Pengungkapan empat perkara tersebut menjadi bagian dari penindakan Polda Jawa Tengah terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi dan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Meski telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, proses hukum terhadap masing-masing perkara tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan. (AP)


