Warning: Undefined variable $args in /home/ifaa8831/public_html/djakartanetwork.com/wp-content/themes/wpnews/inc/shortcode-bacajuga.php on line 56

 

JAKARTA, djakartanetwork.com — Wajah manusia berubah seiring waktu. Penampilan yang dulu melekat bisa berbeda setelah bertahun-tahun, baik karena perubahan fisik maupun pilihan dalam berpakaian. Namun, pada kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), foto lama tetap tersimpan sebagai identitas resmi.

Kabar baiknya, warga yang ingin memperbarui foto KTP-el memiliki kesempatan untuk mengajukan pergantian. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyediakan layanan tersebut dengan sejumlah ketentuan.

Pergantian foto bukan semata-mata persoalan ingin tampil lebih baru. Berdasarkan informasi yang disampaikan Dukcapil DKI Jakarta, perubahan dapat dilakukan apabila terdapat perubahan fisik permanen yang membuat wajah terlihat berbeda secara signifikan, misalnya akibat operasi atau kecelakaan.

Ketentuan itu juga mencakup perubahan penampilan, seperti dari sebelumnya tidak mengenakan hijab menjadi berhijab, atau sebaliknya.

Bagi warga yang memenuhi ketentuan tersebut, proses pengajuan terbilang sederhana. Pemegang KTP-el cukup membawa kartu identitasnya dan mendatangi kantor Dukcapil sesuai domisili yang tercantum pada KTP-el untuk mengajukan perubahan foto.

Sementara itu, warga yang memiliki KTP-el dari luar DKI Jakarta perlu mengurus pergantian foto di kantor Dukcapil sesuai domisili masing-masing.

Soal biaya, masyarakat tidak perlu khawatir. Informasi layanan tersebut menyebutkan bahwa seluruh pelayanan Dukcapil DKI Jakarta diberikan secara gratis.

Kemudahan ini menjadi bagian penting dari pelayanan administrasi kependudukan. Sebab, identitas bukan hanya soal data yang tercatat dalam dokumen, melainkan juga bagaimana administrasi negara tetap selaras dengan kondisi masyarakat yang dilayaninya.

Meski demikian, pergantian foto tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Warga disarankan memastikan persyaratan dan prosedur terbaru kepada kantor Dukcapil setempat sebelum mengajukan permohonan.(AP)