JAKARTA, djakartanetwork.com — Indonesia dan Singapura menyepakati pembentukan satuan tugas bersama untuk memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kerja sama ini mencakup pertukaran informasi, penelusuran intelijen keuangan, hingga pengumpulan bukti lintas negara.
Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir setelah bertemu dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Kedua negara ingin memastikan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman, tetapi juga menjangkau pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Arrmanatha menjelaskan, satgas bersama akan memperkuat pertanggungjawaban korporasi, termasuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pemicu kebakaran. Kerja sama lintas negara dinilai penting ketika informasi, aset, atau bukti yang dibutuhkan berada di yurisdiksi berbeda.
Menurut Arrmanatha, kemitraan tersebut juga diarahkan untuk mendukung pemulihan lahan atau aset yang terdampak kebakaran. Pemerintah Indonesia menyambut tawaran Singapura untuk berbagi data mengenai korporasi yang terkait dengan kasus karhutla.
Sementara itu, Vivian Balakrishnan menegaskan Singapura menyetujui usulan pembentukan satgas tersebut. Ia menyatakan negaranya siap memanfaatkan kewenangan hukum, regulasi, dan instrumen ekonomi yang tersedia untuk menindak korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Vivian juga menekankan bahwa kabut asap lintas batas merupakan persoalan bersama yang membutuhkan koordinasi kedua negara. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan bukan semata-mata fenomena alam, melainkan juga berkaitan dengan aktivitas manusia sehingga pencegahan dan pertanggungjawaban hukum perlu diperkuat.
Dari sisi Indonesia, Arrmanatha menegaskan penanganan karhutla menjadi prioritas pemerintah. Ia menyebut dampak pertama kebakaran dirasakan masyarakat di wilayah terdampak, termasuk petani, keluarga, dan anak-anak yang terpapar asap.
Pembentukan satgas ini diharapkan memperkuat proses penegakan hukum, terutama dalam perkara yang memerlukan pertukaran informasi dan pembuktian lintas batas. Meski demikian, penindakan terhadap perusahaan tertentu tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukti yang sah, dan proses hukum yang berlaku. (SH/Berbagai Sumber)



