JAKARTA, djakartanetwork.com — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) kembali melakukan penataan organisasi melalui pengalihan komando dan pengendalian (alih kodal) enam Komando Resor Militer (Korem) ke komando daerah militer (Kodam) baru.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Tandyo Budi Revita di Aula A.H. Nasution, Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Jumat (16/10/2026). Agenda itu juga mencakup serah terima jabatan sejumlah pejabat strategis di lingkungan TNI AD.
Enam Korem yang masuk dalam agenda alih kodal tersebut adalah Korem 033/Wira Pratama, Korem 074/Warastratama, Korem 161/Wira Sakti, Korem 152/Baabullah, Korem 173/Praja Vira Braja, dan Korem 162/Wira Bhakti.
Pengalihan ini menjadi bagian dari penyesuaian struktur komando teritorial TNI AD. Dengan perubahan tersebut, garis komando sejumlah satuan kewilayahan disesuaikan dengan susunan Kodam yang menjadi tujuan pengalihan.
Penataan organisasi ini juga berlangsung bersamaan dengan pergantian sejumlah pejabat di tingkat pimpinan TNI AD.
Dalam rangkaian sertijab tersebut, jabatan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) diserahterimakan dari Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa kepada Letjen TNI Tri Budi Utomo. Sementara itu, jabatan Komandan Kodiklatad beralih dari Letjen TNI Muhammad Hasan kepada Letjen TNI Muhammad Fajar.
Pergantian juga berlangsung pada jabatan Pangkostrad, dari Letjen TNI Muhammad Fajar kepada Letjen TNI Iwan Setiawan. Adapun jabatan Danpussenif diserahterimakan dari Letjen TNI Iwan Setiawan kepada Mayjen TNI Susilo.
Selain itu, kegiatan mencakup penyerahan jabatan Asisten Intelijen dan Asisten Operasi KSAD serta sertijab sejumlah panglima kodam.
Penataan struktur komando dan pergantian pejabat tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi TNI AD. Namun, dampak operasional dari pengalihan enam Korem perlu dilihat berdasarkan pembagian tugas, wilayah tanggung jawab, dan pelaksanaan komando setelah proses alih kodal berjalan.
Dengan perubahan ini, penyesuaian organisasi tidak hanya menyangkut pergantian nama pejabat atau pelaksanaan upacara, tetapi juga hubungan komando antara satuan kewilayahan dan Kodam yang membawahinya. (AP/Ist)


