JAKARTA, djakartanetwork.com – Pemeriksaan gabungan Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di sejumlah tempat hiburan malam kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) menemukan enam orang dengan hasil tes urine positif mengindikasikan penggunaan narkotika. Temuan tersebut kini ditindaklanjuti melalui asesmen untuk menentukan status dan penanganan terhadap masing-masing orang yang diperiksa.
Operasi yang berlangsung pada Minggu dini hari, 18 Oktober 2026, itu merupakan bagian dari penertiban narkotika di tempat hiburan malam di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Dalam keseluruhan operasi di kawasan PIK dan Jakarta Timur, petugas melaporkan sembilan orang memperoleh hasil tes urine positif, terdiri atas enam orang di klaster PIK dan tiga orang di Jakarta Timur.
Kanit Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri AKBP Ivan Adhitira menjelaskan, hasil pemeriksaan urine menunjukkan indikasi penggunaan etomidate dan amfetamin atau sabu. Kesembilan orang tersebut selanjutnya menjalani asesmen BNN untuk mengetahui apakah mereka merupakan pengguna atau memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika. Informasi tersebut disampaikan dalam laporan resmi Polri dan dikonfirmasi.
Operasi gabungan dipimpin Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Kristian Parluhutan Siagian bersama Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Adri Irniadi.
Sebanyak 462 personel diterjunkan, terdiri atas 146 personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, 95 personel Sabhara, 32 personel Provos, 29 personel Paminal, dan 160 personel BNN.
Di kawasan PIK 1, Penjaringan, Jakarta Utara, tim gabungan tiba sekitar pukul 00.35 WIB. Petugas kemudian memeriksa pengunjung, barang bawaan, meja, kursi, serta sejumlah ruangan, termasuk area karaoke.
Pemeriksaan dilanjutkan ke kawasan PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 02.40 WIB. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pengunjung membawa cartridge pods atau perangkat vape yang diduga berkaitan dengan penggunaan zat terlarang.
Menurut laporan lapangan yang dimuat sejumlah media, di antara pengunjung yang diperiksa di PIK 2 terdapat tiga warga negara asing asal Tiongkok dan dua perempuan warga negara Indonesia. Mereka diminta menjalani pemeriksaan urine setelah petugas menemukan barang yang perlu didalami.
Meski demikian, temuan barang pada pengunjung tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh orang yang berada di lokasi terlibat dalam tindak pidana. Penentuan status hukum tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur.
Selain amfetamin atau sabu, etomidate menjadi salah satu zat yang disorot dalam operasi tersebut. Zat ini dikenal sebagai obat anestesi yang penggunaannya memiliki pengawasan medis. Penyalahgunaan etomidate melalui cairan vape menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.
Dalam perkembangan yang diberitakan setelah operasi, petugas disebut tidak menemukan kristal sabu secara fisik di lokasi razia. Barang yang ditemukan antara lain cartridge atau pod vape yang diduga mengandung cairan etomidate. Kandungan dan status barang tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium.
Perbedaan antara hasil tes urine dan temuan barang bukti menjadi aspek penting dalam proses penyidikan. Hasil tes urine dapat menjadi petunjuk awal mengenai kemungkinan paparan zat tertentu, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan dari mana zat itu diperoleh, siapa yang memasoknya, atau apakah telah terjadi transaksi narkotika di dalam tempat hiburan tersebut.
Karena itu, penyidik masih perlu menelusuri asal barang, hasil uji laboratorium, keterangan para pihak, serta kemungkinan adanya hubungan dengan jaringan peredaran.
*Asesmen BNN Menentukan Langkah Berikutnya*
Bareskrim Polri menyatakan asesmen BNN diperlukan untuk menentukan tindak lanjut terhadap sembilan orang yang memperoleh hasil tes urine positif.
Apabila hasil asesmen menetapkan seseorang sebagai pengguna yang memenuhi kriteria penanganan melalui rehabilitasi, proses tersebut dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana peredaran narkotika, penyidik dapat mengembangkan perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.
Operasi ini juga kembali menyoroti tantangan pengawasan narkotika di tempat hiburan malam. Dalam keterangan yang dikutip iNews, AKBP Ivan Adhitira menyebut pembuktian peredaran narkotika di dalam tempat hiburan tidak selalu mudah. Barang terlarang yang ditemukan pada pengunjung belum tentu diperoleh di lokasi tersebut karena kemungkinan dibawa dari luar.
Dengan demikian, hasil razia di PIK belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pengelola tempat hiburan terlibat dalam peredaran narkotika. Pembuktian mengenai sumber barang, kemungkinan transaksi, serta pihak yang bertanggung jawab masih membutuhkan pendalaman.
Hingga informasi yang tersedia pada 19 Oktober 2026, hasil akhir asesmen terhadap sembilan orang tersebut belum dijelaskan secara terperinci dalam sumber yang diperiksa. Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pemeriksaan BNN, uji laboratorium terhadap barang bukti, dan keterangan resmi penyidik. (AP)


