Oleh: Agung Haryanto, S.H., M.H.
JAKARTA, djakartanetwork.com – Tanda tangan mungkin hanya berupa goresan singkat di atas selembar kertas. Namun, dalam kehidupan hukum, goresan itu dapat menjadi penanda persetujuan, pemberian kuasa, pengakuan, hingga dasar bagi seseorang untuk bertindak atas nama orang lain.
Karena itu, ketika tanda tangan seseorang diduga dipalsukan, persoalannya tidak patut dipandang sekadar sebagai sengketa administratif. Jika memenuhi unsur pidana, pemalsuan tanda tangan merupakan persoalan serius karena dapat merusak kepercayaan terhadap dokumen dan kewenangan hukum yang bersumber darinya.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika tanda tangan tersebut tercantum dalam surat kuasa. Dokumen ini dapat menjadi dasar bagi seseorang untuk mewakili pihak lain dalam tindakan hukum tertentu. Apabila persetujuan itu sebenarnya tidak pernah diberikan, tetapi surat kuasa tetap digunakan seolah-olah sah, yang dipertaruhkan bukan hanya keaslian tanda tangan, melainkan juga legitimasi kewenangan dan perlindungan hak seseorang.
Hukum Tidak Boleh Dibangun di Atas Dokumen yang Diragukan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 391. Ketentuan ini mencakup perbuatan membuat surat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud agar surat tersebut digunakan seolah-olah benar dan tidak palsu, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 391 ayat (1) mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yakni Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 391 ayat (2) mengatur penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan seolah-olah asli, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian, dengan ancaman pidana yang sama.
Adapun Pasal 392 KUHP mengatur pemalsuan terhadap kategori dokumen tertentu, antara lain akta autentik, surat keterangan mengenai hak atas tanah, dan dokumen keuangan tertentu. Untuk perbuatan yang termasuk dalam cakupan pasal tersebut, ancaman pidananya paling lama delapan tahun penjara. Ketentuan ini tidak otomatis berlaku terhadap setiap surat kuasa; status dan jenis dokumen harus diperiksa terlebih dahulu.
Dengan demikian, penilaian hukum tidak cukup hanya didasarkan pada kemiripan atau perbedaan tanda tangan. Pemeriksaan harus mencakup sifat dokumen, cara pembuatannya, maksud penggunaan, potensi kerugian, serta peran setiap pihak.
Tidak setiap tanda tangan yang diperselisihkan otomatis membuktikan tindak pidana. Namun, penyangkalan dari orang yang namanya tercantum dalam dokumen merupakan alasan yang patut untuk meminta verifikasi secara objektif.
Ketika Surat Kuasa Diduga Digunakan untuk Penanganan Perkara
Bayangkan seseorang sedang berhadapan dengan proses hukum. Setelah ia diamankan oleh kepolisian, muncul pihak lain yang membawa surat kuasa atas nama pelapor. Belakangan, pelapor menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut dan tidak pernah memberikan kuasa kepada orang yang membawanya.
Dalam situasi demikian, sejumlah pertanyaan perlu dijawab. Siapa yang membuat surat tersebut? Dari mana dokumen itu berasal? Siapa yang menyerahkannya kepada polisi? Apakah pembawanya mengetahui adanya masalah pada keaslian surat itu? Dan apakah keputusan penyidik benar-benar didasarkan pada dokumen tersebut?
Pertanyaan itu harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen, keterangan pihak terkait, dan penelusuran proses penyerahannya. Apabila seseorang kemudian dibebaskan, fakta tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa polisi telah dikelabui. Alasan pembebasan harus diperiksa berdasarkan dokumen dan prosedur yang berlaku.
Namun, jika ditemukan bukti bahwa surat palsu digunakan dan memengaruhi keputusan penyidik, keadaan tersebut patut ditelusuri lebih lanjut. Aparat perlu memastikan bahwa keputusan dalam penanganan perkara didasarkan pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama ketika keaslian dokumen diragukan.
Kerugian Tidak Selalu Berbentuk Uang
Pemalsuan dokumen dapat berdampak lebih luas daripada kerugian materi. Seseorang bisa kehilangan kesempatan menggunakan haknya, menghadapi tindakan hukum tanpa persetujuan, atau mengeluarkan biaya dan waktu untuk memulihkan kedudukannya.
Dalam proses penegakan hukum, dokumen yang tidak benar juga berpotensi mengganggu ketepatan pengambilan keputusan. Kepercayaan publik dapat ikut terdampak apabila dokumen yang seharusnya menjadi dasar pembuktian justru digunakan tanpa kewenangan yang sah.
Meski demikian, dampak tersebut harus dinilai secara cermat. Dalam perkara pidana pemalsuan surat, unsur kerugian sebagaimana dirumuskan undang-undang tetap harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti. Dampak sosial yang luas tidak menggantikan kewajiban untuk membuktikan unsur pidana.
Keseriusan mengusut dugaan pemalsuan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Pengusutan yang cermat diperlukan agar perkara tidak berhenti pada saling tuding, tetapi juga tidak berubah menjadi penghakiman sebelum pembuktian.
Kepastian Hukum Tidak Berhenti pada Penerimaan Laporan
Bagi orang yang merasa tanda tangannya dipalsukan, membuat laporan merupakan langkah awal. Selanjutnya, penanganan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan diperlukan agar pelapor memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sesuai prosedur.
Penyidik perlu menilai apakah terdapat dasar untuk melanjutkan perkara, mengamankan bukti yang relevan, dan memeriksa pihak-pihak terkait. Apabila unsur tindak pidana belum terpenuhi, penanganannya tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan mekanisme pemberitahuan yang tersedia.
Di sisi lain, laporan polisi bukanlah putusan bersalah. Dugaan, hasil penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan merupakan tahapan yang berbeda. Ketepatan menggunakan istilah hukum menjadi bagian penting dari pemberitaan maupun penilaian publik terhadap suatu perkara.
Karena itu, setiap dugaan pemalsuan perlu ditangani secara serius, objektif, dan proporsional. Pelapor berhak memperoleh penanganan yang patut, pihak yang dituduh tetap berhak atas proses yang adil, dan aparat penegak hukum berkewajiban memastikan bahwa keputusan diambil berdasarkan bukti serta ketentuan hukum.
Kepastian hukum tidak lahir dari tanda tangan yang sekadar tampak meyakinkan. Kepastian hukum tumbuh dari proses yang memastikan bahwa persetujuan benar-benar diberikan, kewenangan memiliki dasar yang sah, dan setiap dugaan diuji secara adil.
Sebab, ketika tanda tangan seseorang dicatut untuk mengatasnamakan kehendaknya, yang terancam bukan hanya keaslian sebuah dokumen, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.


