Petugas pamong praja sita miras di jaktim. (Foto: Istimewa)

 

 

JAKARTA, djakartanetwork.com — Laporan masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas gabungan untuk memeriksa sebuah toko yang menjual minuman beralkohol di kawasan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam operasi pada Senin (26/10/2026), petugas menyita sebanyak 131 botol minuman beralkohol dari lokasi tersebut.

Penyitaan dilakukan di sebuah toko yang berada di Jalan KH Abdullah Syafi’i, RW 01, Kelurahan Kampung Melayu. Operasi itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara bersama personel kepolisian setempat.

Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amali, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah warga melaporkan aktivitas penjualan minuman beralkohol di toko tersebut yang disebut beroperasi selama 24 jam.

“Kami menerima laporan warga bahwa toko yang kami razia beroperasi selama 24 jam dan menjual berbagai jenis minuman beralkohol. Kami melakukan pemeriksaan dan memastikan laporan tersebut benar, kemudian menyita minuman beralkohol itu,” ujar Teguh, Senin (26/10/2026).

Penindakan tersebut memperlihatkan peran laporan warga dalam membantu petugas mengidentifikasi aktivitas yang perlu diperiksa. Meski demikian, informasi mengenai jam operasional dan penjualan minuman beralkohol tetap perlu ditempatkan sesuai keterangan petugas, sementara status perizinan toko maupun dasar hukum penyitaan memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Pengawasan terhadap tempat penjualan minuman beralkohol menjadi bagian penting dari upaya menjaga ketertiban di lingkungan permukiman. Koordinasi antarlembaga dan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat diperlukan agar penanganan berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai jenis minuman yang disita, status perizinan usaha, maupun tindak lanjut terhadap pemilik toko. (AY/Berbagai Sumber)