JAKARTA, djakartanetwork.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dana yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan. Dana tersebut diduga dimanfaatkan untuk membeli saham PT Medela Potentia (MDLA) senilai Rp30,98 miliar melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan dugaan tersebut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026). Bima merupakan adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan salah satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan DSP BNPB.

“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer),” kata Achmad.

Berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan sejumlah media, pengadaan yang menjadi bagian dari penyidikan berlangsung pada periode 2024–2026 dengan nilai sekitar Rp148 miliar. Rinciannya, pengadaan pada 2024 mencapai Rp45,76 miliar, pada 2025 sebesar Rp52,27 miliar, dan pada 2026 sekitar Rp50 miliar.

Nilai tersebut merupakan total pengadaan yang disorot dalam penyidikan, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan secara final.

Dalam transaksi saham yang diungkap KPK, PT AVE disebut membeli 150,4 juta lembar saham PT MDLA dengan harga Rp206 per lembar. Transaksi tersebut bernilai sekitar Rp30,98 miliar, dengan kepemilikan mencapai 1,07 persen berdasarkan posisi 13 Oktober 2026.

KPK menduga penggunaan dana tersebut berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Penyidik masih perlu membuktikan aliran dana, hubungan perusahaan dengan pihak-pihak terkait, serta keterkaitan transaksi saham dengan dugaan penyimpangan pengadaan.

Selain Bima, KPK menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarian. Gabriel disebut menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen sekaligus Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Sementara itu, Gery merupakan Direktur PT Trans Lintas Selaras.

KPK membagi perkara tersebut ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP BNPB, sedangkan klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengadaan.

Dalam perkara ini, Bima diberitakan dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka perlu merujuk pada keterangan resmi KPK.

DSP BNPB merupakan anggaran yang disiapkan untuk mendukung penanganan kedaruratan bencana, termasuk kebutuhan penanganan saat terjadi bencana alam. Meski pengadaannya dapat membutuhkan proses cepat, penggunaan anggaran tetap harus memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

KPK juga dilaporkan menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp5,47 miliar berupa uang dalam beberapa mata uang, emas, tabungan emas, dan aset kripto. Penyidik turut melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan BNPB pada 14–15 Oktober 2026.

Nilai barang bukti yang disita tersebut berbeda dari nilai pengadaan sekitar Rp148 miliar maupun transaksi saham Rp30,98 miliar. Ketiga angka itu merujuk pada kategori yang berbeda dan tidak dapat langsung disamakan sebagai kerugian negara.

Penyidikan masih menjadi tahap pembuktian atas dugaan yang disampaikan KPK. Hubungan aliran dana, dugaan konflik kepentingan, dan penggunaan dana dalam transaksi saham harus diuji melalui alat bukti serta proses hukum yang berlaku. (AP)