JAKARTA, djakartanetwork.com — Dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa legalitas resmi terpantau di sejumlah wilayah Jakarta Utara, mulai dari Penjaringan, Sunter, Tanjung Priok, Cilincing hingga Koja. Berdasarkan penelusuran djakartanetwork.com, transaksi diduga dilakukan menggunakan metode cash on delivery (COD), dengan aktivitas di sejumlah lokasi terpantau pada pagi hari, sekitar pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Pola tersebut menjadi perhatian karena transaksi diduga dapat kembali berlangsung ketika situasi dinilai kondusif. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan aparat terhadap dugaan peredaran obat keras tanpa izin.

Modus COD perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk untuk mengungkap asal pasokan, jalur distribusi, dan kemungkinan keterkaitan antarpihak apabila ditemukan bukti. Penindakan yang hanya menyasar penjual di lapangan berisiko tidak mengungkap sumber pasokan yang berada di balik peredaran tersebut.

Polres Metro Jakarta Utara bersama polsek terkait perlu menjelaskan langkah pengawasan dan tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat. Pengawasan juga perlu mempertimbangkan waktu aktivitas yang terpantau, disertai pemeriksaan terhadap legalitas obat dan pihak yang mengedarkannya.

Dugaan pembiaran tidak dapat disimpulkan tanpa bukti. Namun, kejelasan mengenai patroli, pemeriksaan, dan hasil penindakan diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik. Jika ditemukan indikasi keterlibatan anggota kepolisian, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara objektif melalui mekanisme pengawasan internal.

Hingga berita ini disusun, aktivitas di setiap lokasi serta legalitas obat yang diduga diperjualbelikan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi djakartanetwork.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Polres Metro Jakarta Utara, polsek terkait, serta pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (AP)